PONDOK PESANTREN
A. Pondok Pesantren
1. Pengertian Pondok Pesantren
Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan Islam yang melembaga di
Indonesia, dimana Para TEUNKU/TGK. atau kyai dan santri hidup bersama
dalam suatu asrama yang memiliki
bilik-bilik kamar sebagai ciri-ciri esensialnya dengan berdasarkan
nilai-nilai agama Islam seperti layaknya ditempat kami belajar, Sebut
saja pondok - pesantren" DAYAH MADINATUL FATA". Pondok pesantren
mempunyai 5 elemen dasar yaitu pondok,
mesjid,dan beberapa balai khus pengajian pengajaran kitab-kitab klasik Islam,para teunku-teunku dan santri,tgk / kyai.
Kelima elemen di atas merupakan elemen dasar yang dimiliki sebuah
pesantren. Pesantren dikatakan lengkap apabila telah memiliki kelima
elemen di atas dan masing-masing mempunyai fungsi tersendiri dalam
pembinaan santri melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik
dalam bidang fisik maupun mental santri di pondok pesantren.
Pondok pesantren melaksanakan pendidikan keagamaan yang bersumber dari
karya-karya Islam klasik. Pondok pesantren sebagai pusat pedalaman
ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fi al-din), pondok pesantren masih tetap
diakui oleh masyarakat karena beranggapan bahwa pendidikan keperibadian
pesantren lebih unggul dibandingkan pendidikan sekolah atau madrasah.
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang didirikan untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya
moral Islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari. Istilah
pesantren telah akrab pemakaiannya di kalangan masyarakat untuk
membedakan antara pendidikan Islam dan pendidikan umum.
Kata
pondok pesantren terdiri dari dua kata, “pondok” dan “pesantren”. Jika
ditelusuri, kata ini tidak seutuhnya berasal dari bahasa Indonesia. Akar
kata pondok disinyalir terambil dari bahasa Arab, “funduk” yang berarti
hotel atau asrama[1]. Menurut Manfred Dalam Ziemek (1986) kata
pesantren berasal dari kata “santri” yang diimbuhi awalan pe- dan
akhiran –an yang berarti menunjukkan tempat, maka artinya adalah tempat
para santri
pondok pesantren atau disebut "DAYAH MADINATUL
FATA" adalah lembaga pendidikan keagamaan yang mempunyai kekhasan
tersendiri dan berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Pendidikan di
pesantren meliputi pendidikan Islam, dakwah, pengembangan kemasyarakatan
dan pendidikan lainnya yang sejenis. Para peserta didik pada pesantren
disebut santri yang umumnya menetap di pesantren. Tempat dimana para
santri menetap, di lingkungan pesantren, disebut dengan istilah pondok.
Dari sinilah timbul istilah pondok pesantren.
pengurus pondok-pesantren'DAYAH MADINATUL FATA" memberikan defenisi pondok pesantren sebagai berikut :
“Suatu lembaga pendidikan agama Islam yang tumbuh serta diakui
masyarakat sekitar, dengan sistem asrama (komplek) di mana santri-santri
menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian Di-balai pengajian
1,2,3,4,5,6,7,8, yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan dari
Leadership seorang DEWAN GURU atau beberapa orang teunku,Tgk/kyai dengan
ciri-ciri khas yang bersifat kharismatik serta independent dalam segala
hal..
Lembaga Research Islam (pesantren luhur), sebagaimana
dikutip oleh sy pribadi, mendefenisikan pesantren sebagai “suatu tempat
yang tersedia untuk para santri dalam menerima pelajaran-pelajaran agama
Islam sekaligus tempat berkumpul dan tempat tinggalnya”. Dalam
penelitian ini,sy pribadi memberikan defenisi pesantren yang lebih
singkat, yaitu “suatu tempat pendidikan dan pengajaran yang menekankan
pelajaran agama Islam dan didukung asrama sebagai tempat tinggal santri
yang bersifat permanent”
Jadi, yang dimaksud dengan pondok
pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam dengan menetap dalam
asrama (pondok) dengan seorang teunku,tgk/kyai, tuan guru sebagai tokoh
utama dan masjid sebagai pusat lembaga dan menampung peserta didik
(santri), yang belajar untuk memperdalami suatu ilmu agama Islam. Pondok
pesantren juga mengajarkan materi tentang Islam,
mencakup tata
bahasa Arab, membaca Al-Qur’an, Tafsir, Etika, Sejarah dan ilmu
kebatinan Islam. Pondok pesantren tidak membedakan tingkat sosial
ekonomi orang tua peserta didik (santri), pendidikan orang tua peserta
didik (santri), dengan menekankan pentingnya moral agama sebagai pedoman
perilaku peserta didik (santri) sehari-hari, serta menekankan
pentingnya moral keagamaan tersebut dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat.
Pada tahun 1979, Menteri Agama mengeluarkan peraturan No. 3 tahun 1979 yang mengungkapkan bentuk pondok pesantren :
a) Pondok pesantren tipe A, yaitu pondok pesantren di mana para
santri belajar dan bertempat tinggal di asrama lingkungan pondok
pesantren dengan pengajarannya yang berlangsung secara tradisional
(wetonan atau sorongan).
b) Pondok pesantren tipe B, yaitu
pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikal
(madrasy) dan pengajaran oleh kyai bersifat aplikasi dan diberikan pada
waktu-waktu tertentu. Para santri tinggal di asrama lingkungan pondok
pesantren.
c) Pondok pesantren tipe C, yaitu pondok pesantren
yang hanya merupakan asrama, sedangkan para santrinya belajar di luar
(madrasah atau sekolah umum) dan kyai hanya merupakan pengawas dan
pembina mental para santri tersebut.
d) Pondok pesantren tipe D,
yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren
dan sekaligus sistem sekolah dan madrasah.[6]
Bentuk pondok
pesantren seperti yang diungkapkan di atas merupakan upaya pemerintah
dalam memberikan batasan atau pemahaman yang lebih mengarah kepada
bentuk pondok pesantren. Walaupun demikian, sesungguhnya perkembangan
pondok pesantren tidak terbatas pada empat bentuk tadi, namun dapat
lebih beragam banyaknya. Bahkan dari tipe yang samapun terdapat
perbedaan tertentu yang menjadikan satu sama lain tidak sama.
Dari
berbagai tingkatan konsistensi dengan sistem lama dan keterpengaruhan
oleh sistem modern, secara garis besar pondok pesantren dapat
dikategorikan ke dalam tiga bentuk, yaitu :
a) Pondok Pesantren Salafiyah
Salaf artinya “lama”, ”dahulu”, atau “tradisional”. Pondok pesantren
salafiyah adalah pondok pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran
dengan pendekatan tradisional, sebagaimana yang berlangsung sejak awal
pertumbuhannya. Pembelajaran agama Islam dilakukan secara individual
atau kelompok dengan konsentrasi pada kitab-kitab klasik, berbahasa
Arab.
b) Pondok Pesantren Khalafiyah (‘Ashriyah)
Khalaf
artinya “kemudian” atau “belakangan”, sedangkan “ashri” artinya
“sekarang” atau “modern”. Pondok pesantren khalafiyah adalah pondok
pesantren yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan pendekatan
modern, melalui satuan pendidikan formal, baik madrasah (MI, MTs, MA
atau MAK), maupun sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK) atau nama lainnya.
c) Pondok Pesantren Campuran/kombinasi
Pondok pesantren salafiyah dan khalafiyah sebagaimana penjelasan di
atas. Sebagian besar yang ada sekarang adalah pondok pesantren yang
berada di antara rentangan dua pengertian di atas. Sebagian besar pondok
pesantren yang mengaku dan menamakan diri pesantren salafiyah, pada
umumnya juga menyelenggarakan pendidikan secara klasikal dan berjenjang
.
Sedangkan menurut hemat pikir pribadi sy,
pesantren terbagi dua yaitu:
Pesantren salaf adalah lembaga pesantren yang mempertahankan pengajaran
kitab-kitab Islam klasik (salaf) sebagai inti pendidikan. Sedangkan
sistem madrasah ditetapkan hanya untuk memudahkan sistem sorongan yang
dipakai dalam lembaga-lembaga pengajian bentuk lama,seperti layaknya
pondok-pesantren dayah mainatul fata tanpa mengenalkan pengajaran
pengetahuan umum.
Pesantren khalaf adalah lembaga pesantren yang
memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum madrasah yang dikembangkan,
atau pesantren yang menyelenggarakan tipe-tipe sekolah umum seperti SMP,
SMA, dan bahkan perguruan tinggi dalam lingkungannya
Untuk
melihat pergeseran bentuk pondok pesantren pada zaman dahulu hingga
sekarang, dapat diklafikasikan dari tiga tipologi pondok pesantren yang
pernah berkembang, yaitu :
a) Pondok pesantren adalah lembaga
pendidikan dan pengajaran agama Islam, yang pada umumnya pendidikan dan
pengajaran tersebut diberikan dengan cara non klasikal (sistem bandungan
dan sorongan), dimana seorang kyai mengajar santri-santri berdasarkan
kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh ulama-ulama besar sejak
abad pertengahan, sedangkan para santri biasanya tinggal dalam pondok
atau asrama dalam pesantren tersebut.
b) Pesantren adalah
lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam yang pada dasarnya sama
dengan pondok pesantren tersebut di atas, tetapi para santrinya tidak
disediakan pondokan di komplek pesantren, namun tinggal tersebar di
sekitar penjuru desa sekeliling pesantren tersebut (santri kalong)
dimana cara dan metode pendidikan dan pengajaran agama Islam diberikan
dengan sistem weton, yaitu para santri dating berduyun-duyun pada
waktu-waktu tertentu.
c) Pondok pesantren dewasa ini merupakan
lembaga gabungan antara sistem pondok dan pesantren yang memberikan
pendidikan dan pengajaran agama Islam dengan sistem bandungan, sorongan
ataupun wetonan, dengan para santri disediakan pondokan ataupun
merupakan santri kalong yang dalam istilah pendidikan pondok pesantren
modern memenuhi kriteria pendidikan nonformal serta menyelenggarakan
juga pendidikan formal berbentuk madrasah dan bahkan sekolah umum dalam
berbagai bentuk tingkatan dan aneka kejuruan menurut kebutuhan
masyarakat masing-masing[9].
Hal yang penting untuk diingat
adalah bahwa pondok pesantren memiliki program pendidikan yang disusun
sendiri (mandiri) di mana program ini mengandung proses pendidikan
formal, non formal maupun informal yang berlangsung sepanjang hari dalam
satu pengkondisian di asrama. Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa
pondok pesantren secara institusi atau kelembagaan dikembangkan untuk
mengefektifkan dampaknya, pondok pesantren bukan saja sebagai tempat
belajar melainkan merupakan proses hidup itu sendiri, pembentukan watak
dan pengembangan sumber daya.[10]
Perubahan dan perkembangan sistem
pendidikan pondok pesantren dipengaruhi beberapa faktor selain
tuntutan zaman, seperti; tuntutan kesiapan pondok pesantren mengimbangi
lembaga pendidikan lain yang dianggap siap pakai. Di samping itu ada hal
lain yang menyebabkan sistem pondok pesantren mengalami pergeseran,
seperti; modernisasi sistem pendidikan, faktor penjajahan dan
sebagainya. Kendatipun terdapat pergeseran dan perubahan, sistem yang
dikembangkan pondok pesantren, subtansinya tidak mengalami perubahan.
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan masih tetap
dipertahankan, sementara beberapa pondok pesantren berjalan dengan
segala tradisi yang mewarisinya, secara turun temurun tanpa variasi.
2. Dasar dan Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren
Sebagai institusi pendidikan, pondok pesantren di Indonesia harus
memiliki landasan yang jelas secara yuridis. Hal ini memiliki implikasi
terhadap akreditas sebuah lembaga tersebut, akreditasi tersebut terkait
dengan pengakuan alumni pondok pesantren itu sendiri. Pada awal-awal
tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren, akreditas sudah cukup bila
kyai memberikan “ijazah” terhadap santri. Tuntutan zaman menghendaki
perubahan dan akreditas dalam bentuk lain, oleh sebab itu pondok
pesantren harus mempunyai legalitas.
Keberadaan sebuah institusi di
Indonesia harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak keluar dari
perundang-undangan yang berlaku. Seperti institusi lain, pondok
pesantren (lembaga pendidikan) memiliki landasan yuridis formal yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, khususnya bab II
pasal 2 dan 3 :
“Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, “Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab”.[11]
Landasan yang
disebutkan di atas memuat prinsip-prinsip umum pendidikan dan hak setiap
warga negara dalam memperoleh dan memajukan pendidikan. Memperoleh
pendidikan bisa didapati melalui lembaga pendidikan yang disediakan oleh
pemerintah dan swasta. Sedangkan memajukan pendidikan dapat diwujudkan
dalam bentuk menyediakan institusi pendidikan yang dikelola oleh pihak
swasta.
Pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan swasta yang
didirikan oleh perseorangan (kyai) sebagai figur central yang berdaulat
menetapkan tujuan pendidikan pondoknya adalah mempunyai tujuan tidak
tertulis yang berbeda-beda. Sikap filosofis para kyai secara individual
tidak sama, ada yang luas ada yang sempit. Tujuan tersebut dapat
diasumsikan sebagai berikut:
1. Tujuan khusus : “mempersiapkan
para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang
diajarkan oleh kyai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam
masyarakat”.
2. Tujuan umum : “membimbing anak didik untuk
menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu
agamanya menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat melalui ilmu dan
amalnya”.[12]
Menurut Muzayyin Arifin tujuan pondok pesantren dapat dikelompokkan pada dua kategori, yaitu :
1. Tujuan umum
Membentuk mubalig-mubalig Indonesia berjiwa Islam yang pancasialis yang
bertakwa, yang mampu baik rohaniah maupun jasmaniah mengamalkan ajaran
agama Islam bagi kepentingan kebahagiaan hidup diri sendiri, keluarga,
masyarakat dan bangsa, serta negara Indonesia.
Tujuan khusus/Intermediair
a. Membina suasana hidup keagamaan dalam pondok pesantren sebaik
mungkin sehingga terkesan pada jiwa anak didiknya (santri)
b. Memberikan pengertian keagamaan melalui pengajaran ilmu agama Islam
c. Mengembangkan sikap beragama melalui praktik-praktik ibadah
d. Mewujudkan ukhuwah Islamiah dalam pondok pesantren dan sekitarnya.
e. Memberikan pendidikan keterampilan, civic dan kesehatan, serta olah raga kepada anak didik
f. Mengusahakan terwujudnya segala fasilitas dalam pondok
pesantren yang memungkinkan pencapaian tujuan umum tersebut.[13]
Pendidikan dan pembinaan pada setiap pondok pesantren memiliki tujuan
sendiri-sendiri yang menjadi ciri khasnya. Namun menurut Nurcholish
Madjid, ketidaktegasan pondok pesantren dalam merumuskan tujuan dan
langkah pembinaan yang menjadikan pesantren sering tertinggal bila
dibandingkan dengan pendidikan umum. Faktor yang dianggap mempengaruhi
kaburnya tujuan pendidikan pondok pesantren sering dipengaruhi semangat
pendiri pondok pesantren.[14]
Menurut Nurcholish Madjid, tujuan
pembinaan santri pada pondok pesantren adalah “membentuk manusia yang
memiliki kesadaran tinggi bahwa ajaran Islam merupakan nilai-nlai yang
bersifat menyeluruh. Selain itu produk pesantren diharapkan memiliki
kemampuan tinggi untuk mengadakan respons terhadap tantangan-tantangan
dan tuntutan-tuntutan hidup dalam konteks ruang dan waktu”.[15]
Jika mengikuti tujuan yang dikemukakan oleh para pengurus
pondok-pesantren dayah madinatul fata, tergambar bahwa semua pondok
pesantren telah mampu menjadikan manusia memiliki kesadaran Islam adalah
nilai yang mencakup seluruh kehidupan. Tetapi bila dilihat dari
kesiapan pondok pesantren dalam melakukan pembinaan dan pendidikan untuk
menjawab tantangan zaman, tidak seluruh pondok pesantren mampu. Hal ini
disebabkan oleh orientasi dan motivasi pondok pesantren tersebut.
Oleh sebab itu perumusan kembali metode pembinaan dan pendidikan santri
pada pondok pesantren sehingga memiliki kesiapan dalam menjawab
tantangan zaman. Pembinaan dan pendidikan menjadi bagian terpenting
dalam mewujudkan keberhasilan, sehingga perlu penyisipan aspek umum yang
dianggap penting. Dengan demikian, pendidikan dan pembinaan santri pada
pondok pesantren lebih bersifat holistik.
wassalam