Terjemahan
Safinah An-Najah
Karangan Syaikh Salim Bin Samir
Hadromi
Madzhab Syafi’i
Terjemah Safinah An-Najah
R a i h l a h b a h t e r a y a n g m e n y e l a m a t ka n
Pembuka
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang .
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam. Dan dengannya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama. Dan Allah bersholawat atas junjungan kita Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya semua. Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan
pertolongan Allah Yang Maha Tinggi Maha Agung .
Rukun-rukun Islam yaitu 5 :
Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, dan Mendirikan Sholat, dan Memberikan Zakat, dan Puasa Bulan Romadhon, dan Pergi Haji bagi yg mampu kepadanya berjalan.
Rukun-rukun Iman yaitu 6 :
Bahwa engkau beriman dengan Allah, dan para Malaikatnya, dan kitab-kitabnya, dan para Rosulnya, dan hari akhir, dan taqdir baiknya dan taqdir buruknya dari Allah Ta’ala.
Syahadat
Dan makna kalimat La Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yg disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah.
Tanda-tanda Baligh yaitu 3 :
Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan, dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun, dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun.
Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 :
Bahwa adalah orang yg berisitinja itu dengan 3 batu, dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis, dan bahwa tidak kering najisnya itu, dan tidak berpindah najisnya itu, dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain, dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya, dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air, dan bahwa adalah batunya itu suci.
Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 :
Yang pertama Niat, yg kedua membasuh wajah, yg ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut, yg keempat menyapu sebagian dari kepala, yg kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki, yg keenam tertib.
Dan niat yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya. Dan tempat niat adalah hati. Dan melafazkan dengannya adalah sunah. Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah.
Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atasa anggota yg lain.
Dan air itu yaitu sedikit dan banyak .
Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah. Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih. 2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm . Air yg kurang dari 2 kullah menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yg pertama karna basuhan yg pertamalah yg wajib. Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok. Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila Sawaissabil.
Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.
Dan air yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa, atau warnanya, atau baunya.
berlanjut ke mandi itu bagaimana ?